Dasar hukum pemberian Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK)

Dasar hukum Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk memberikan Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.