Our Articles

Berbagai artikel yang kami sediakan

Dasar hukum pemberian Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK)
Article

Dasar hukum pemberian Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK)

Dasar hukum Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk memberikan Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

View Details
Pentingnya Mengetahui Kelengkapan Izin Bangunan Property Sebelum Membeli
Article

Pentingnya Mengetahui Kelengkapan Izin Bangunan Property Sebelum Membeli

Ketika kita membeli bangunan/property, pada umumnya kita mempertimbangkan lokasi, kwalitas, prospek investasi, dan perizinan bangunan/property tersebut. Perizinan bangunan sebagai salah satu pertimbangan penting menjadi suatu kendala ketika kita tidak mengetahui seperti apa kelengkapan perizinan bangunan yang akan kita beli. Pada masyarakat secara umum bahwa izin bangunan itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Setifikat Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk Rumah Tinggal Sederhana mungkin izin tersebut sudah cukup, tetapi untuk bangunan/property dengan fungsi komersial itu tidak cukup.

Izin bangunan/property dengan fungsi komersial lebih kompleks untuk menunjang operasional bangunan/property tersebut. Dikarenkan untuk menggunakan gedung tersebut sesuai dengan fungsinya kita harus memiliki izin tertentu atau harus memiliki izin tertentu yang mensyaratkan izin tertentu. Misalnya ketika kita mau menggunakan suatu bangunan kita seharusnya mengurus/memiliki izin Sertifikat Laik/Layak Fungsi (SLF) sebelum menggunakannya. Sedangkan untuk mendapatkan izin SLF kita harus memiliki izin-izin awal bangunan seperti IMB, Sertifkat Tanah, PBB, Gambar Lampiran IMB, KRK, Site/Blok Plan, dan lain sebagainya yang seharusnya sudah ada sebelum bangunan berdiri. Selain itu kita juga harus memiliki dokumen seperti gambar As Built yang lengkap yang juga menjadi persyaratan SLF tersebut. Padahal SLF hanyalah salah satu dari izin yang harus kita miliki untuk menggunakan bangunan. Ada bebrapa izin lain yang memiliki dokumen persyaratan yang berbeda.

Ketidak lengkapan izin dan dokumen bangunan/property tersebut menjadi satu masalah besar untuk penggunaan bangunan/property yang akan kita beli. Karna diperlukan waktu, tenaga, dan mungkin biaya yang besar (beberapa izin dipungut retribusi dan berapa mengharuskan opini pihak ketiga) untuk melengkapi izin bangunan/property tersebut. Dan yang paling merugikan pembeli adalah apabila ternyata bangunan tersebut melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait izin yang akan dimiliki.

Mengingat pentingnya kelengkapan perizinan dan dokumen suatu bangunan, pembeli seharusnya mengetahui kelengkapan izin bangunan/property yang akan dibeli untuk meminimalisir kerugian dimasa yang akan datang dan juga sebagai dasar penawaran harga.

View Details
Daftar Tenaga Ahli IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan)
Article

Daftar Tenaga Ahli IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan)

Izin Pelaku Teknsi Bangunan (IPTB) :

  1. Ir. Adelberth Simanjuntak pemilik Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) Pengawas bidang Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP), Transportasi Dalam Gedung (TDG), dan Tata Udara Gedung (TUG)
  2. Meiborn Simanjuntak, ST pemilik IPTB Perencana, Pengawas, dan Pengkaji Teknis bidang Konstruksi.
View Details
Pemeriksaan Keandalan Gedung Untuk Penerbitan Dan Perpanjangan SLF
Article

Pemeriksaan Keandalan Gedung Untuk Penerbitan Dan Perpanjangan SLF

Masa Berlaku SLF Bangunan Gedung, Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal, dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ditetapkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Masa berlaku SLF bangunan gedung untuk bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu ditetapkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
View Details
Sertifikat Laik/Layak Fungsi (SLF)
Article

Sertifikat Laik/Layak Fungsi (SLF)

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532)
  3. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  8. Peraturan Daerah, Peraturan Walikota/Bupati/Gubernur.
View Details
Kelengkapan Izin Bangunan Properti
Article

Kelengkapan Izin Bangunan Properti

Ketika kita membeli bangunan/property, pada umumnya kita mempertimbangkan lokasi, kwalitas, prospek investasi, dan perizinan bangunan/property tersebut. Perizinan bangunan sebagai salah satu pertimbangan penting menjadi suatu kendala ketika kita tidak mengetahui seperti apa kelengkapan perizinan bangunan yang akan kita beli. Pada masyarakat secara umum bahwa izin bangunan itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Setifikat Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk Rumah Tinggal Sederhana mungkin izin tersebut sudah cukup, tetapi untuk bangunan/property dengan fungsi komersial itu tidak cukup.

Izin bangunan/property dengan fungsi komersial lebih kompleks untuk menunjang operasional bangunan/property tersebut. Dikarenkan untuk menggunakan gedung tersebut sesuai dengan fungsinya kita harus memiliki izin tertentu atau harus memiliki izin tertentu yang mensyaratkan izin tertentu. Misalnya ketika kita mau menggunakan suatu bangunan kita seharusnya mengurus/memiliki izin Sertifikat Laik/Layak Fungsi (SLF) sebelum menggunakannya. Sedangkan untuk mendapatkan izin SLF kita harus memiliki izin-izin awal bangunan seperti IMB, Sertifkat Tanah, PBB, Gambar Lampiran IMB, KRK, Site/Blok Plan, dan lain sebagainya yang seharusnya sudah ada sebelum bangunan berdiri. Selain itu kita juga harus memiliki dokumen seperti gambar As Built yang lengkap yang juga menjadi persyaratan SLF tersebut. Padahal SLF hanyalah salah satu dari izin yang harus kita miliki untuk menggunakan bangunan. Ada bebrapa izin lain yang memiliki dokumen persyaratan yang berbeda.

Ketidak lengkapan izin dan dokumen bangunan/property tersebut menjadi satu masalah besar untuk penggunaan bangunan/property yang akan kita beli. Karna diperlukan waktu, tenaga, dan mungkin biaya yang besar (beberapa izin dipungut retribusi dan berapa mengharuskan opini pihak ketiga) untuk melengkapi izin bangunan/property tersebut. Dan yang paling merugikan pembeli adalah apabila ternyata bangunan tersebut melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan pemerintah terkait izin yang akan dimiliki.

Mengingat pentingnya kelengkapan perizinan dan dokumen suatu bangunan, pembeli seharusnya mengetahui kelengkapan izin bangunan/property yang akan dibeli untuk meminimalisir kerugian dimasa yang akan datang dan juga sebagai dasar penawaran harga.

View Details
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DKI Jakarta
Article

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DKI Jakarta

Persyaratan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) :

  1. Surat permohonan di atas kop instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 6000).
  2. Formulir Permohonan Sertifikat Laik Fungsi.
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Fotokopi Akte Perusahaan.
  7. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah.
  8. Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan lebih dari 5.000 m2.
  9. Fotokopi Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT.
  10. Fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BPKAD Prov. DKI Jakarta.
  11. Fotokopi Izin Bangunan terdahulu (IMB, IPB, KMB, SLF).
  12. Gambar Arsitektur lampiran SK IMB dan Perizinan Terakhir yang diterbitkan 1 (satu) set.
  13. Keterangan Rencana Kota (KRK) & RTLB yang menjadi lampiran IMB, 3 (tiga) set.
  14. Surat Pernyataan telah membuat SRAH/Kolam Resapan.
  15. Foto SRAH/Kolam Resapan dan Foto Tampak Bangunan minimal 2 sisi, sesuai keadaan lapangan.
  16. Laporan Direksi Pengawas oleh Pengawas yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Pertama 3 (tiga) set.
  17. Laporan Kajian Teknis oleh Pengkaji yang memegang Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk SLF Perpanjangan 3 (tiga) set.
  18. Legalisir Fotokopi IPTB bidang :
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
  • Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
  • Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
  • Instalasi Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
  • Instalasi Transportasi Dalam Gedung (TDG).
  1. Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas / Pengkaji Teknis.
  2. Gambar (As built drawing) hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB 3 (tiga) set.
  • Arsitektur
  • Konstruksi
  • Elektrikal
  • Mekanikal
  1. Gambar (As built drawing) Arsitektur, Konstruksi, Instalasi hasil pelaksanaan bangunan yang telah ditandatangani pemilik IPTB dalam bentuk CD berisikan format CAD.
  2. Surat Keterangan Selesai Membangun untuk SLF Pertama.
  3. Rekomendasi dari Dinas Penataan Kota Prov. DKI Jakarta sesuai Pergub 146 Tahun 2015.
  4. Rekomendasi Instansi / Unit tekait
  • Rekomendasi Keselamatan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Prov. DKI Jakarta dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
  • Ijin Penggunaan Instalansi Penyalur Petir.
  • Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut :
  • Lift
  • Escalator
  • Gondola
  • Ijin Penggunaan Motor Diesel
  • Ijin Penggunaan Instalansi Listrik
  1. Surat kesanggupan pembayaran retribusi, apabila diperlukan.
  2. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang dikuasakan.     
  3. SLO Genset
View Details
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) KABUPATEN BEKASI
Article

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) KABUPATEN BEKASI

Persyaratan

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

2. Gambar Shop Drawing (Arsitektur, Struktur, Instalasi Mekanikal, dan Eletrikal)

3. Gambar As Built Drawing (Arsitektur, Struktur, Instalasi Mekanikal, dan Eletrikal)

4. Izin Instalasi (Penangkal Petir, Pemdam Kebakaran, Instalasi Listrik, Genset, dan lain-lain)

5. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset.

6. Laporan dan Rekomendasi dari konsultan .

Konsultan yang merekomendasi harus perushaanan konsultan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung (AR103) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

View Details
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) KABUPATEN BOGOR
Article

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) KABUPATEN BOGOR

Persyaratan.

  1. IMB dan Lampirannya
  2. Laporan Perencanaan Perhitungan Konstruksi
  3. Site Plan
  4. Blok Plan
  5. Rekomendasi Teknis dari Instansi terkait
  6. Gambar As Built
  7. Laporan Kajian Teknis dari Konsultan
  8. Daftar Simak.
View Details