Sertifikat Laik Fungsi (SLF) KABUPATEN BEKASI

Persyaratan
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Gambar Shop Drawing (Arsitektur, Struktur, Instalasi Mekanikal, dan Eletrikal)
3. Gambar As Built Drawing (Arsitektur, Struktur, Instalasi Mekanikal, dan Eletrikal)
4. Izin Instalasi (Penangkal Petir, Pemdam Kebakaran, Instalasi Listrik, Genset, dan lain-lain)
5. Sertifikat Laik Operasi (SLO) Genset.
6. Laporan dan Rekomendasi dari konsultan .
Konsultan yang merekomendasi harus perushaanan konsultan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung (AR103) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).