Sertifikat Laik/Layak Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik/Layak Fungsi (SLF)
  • Pengertian Sertifikat Laik Fungsi
    Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
  • Hukum Sertifikat Laik Fungsi
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532)
    • Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
    • Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)
    • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
    • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
    • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
    • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
    • Peraturan Daerah, Peraturan Walikota/Bupati/Gubernur.
PT PASURA SINERGI MADUMA JAYA